Buruh Tangerang Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Senin, 07 Juli 2014 - 11:31 WIB
Buruh Tangerang Ingatkan Pengusaha Bayar THR
Buruh Tangerang Ingatkan Pengusaha Bayar THR
A A A
TANGERANG - Kaum buruh di Kabupaten Tangerang memperingati pengusaha di wilayah tersebut. Peringatan itu terkait masalah hak buruh soal Tunjangan Hari Raya (THR).

"Setiap perusahaan mesti bayar THR," tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfedarasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi di Tangerang, Senin (7/7/2014).

Karena, kata Supriadi, hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No.PER-04/MEN/1994 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Diperusahaan.

"Peraturan Menteri Tentang Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan keputusan tetap yang inkrah dan harus dijalankan para pengusaha," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Pembayaran THR, kata dia, sebesar satu kali gaji. "Satu kali upah untuk yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun. Kalau yang belum itu proposional berdasarkan keputusan perusahaan," imbuhnya.

Supriadi berharap, apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap hak yang harus diterima buruh bisa terealisasikan. "Hal itu bertujuan agar iklim perindustrian di Kabupaten Tangerang kondusif," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7092 seconds (0.1#10.140)